Find Us On Social Media :

Punya BPJS dan Asuransi Kesehatan Swasta, Bisakah Diklaim Dua-duanya Jika Mendadak Jatuh Sakit?

Koordinasi manfaat BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta (KOMPAS.com)

GridFame.id - Asuransi kesehatan jadi salah satu hal yang penting untuk dimiliki.

Berdasarkan lembaga yang mengelolanya, ada dua jenis asuransi kesehatan.

Yakni BPJS Kesehatan dari pemerintah dan asuransi kesehatan swasta.

Keduanya memiliki fungsi yang sama, yakni memberikan proteksi finansial di masa mendatang.

Ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan dari kedua asuransi tersebut.

Yakni cakupan manfaat dan harga preminya.

Namun, ternyata banyak yang punya keduanya sekaligus.

Soalnya, biasanya pekerja formal diberikan fasilitas BPJS Kesehatan.

Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah kedua asuransi tersebut bisa diklaim secara bersamaan?

Berikut penjelasan selengkapnya agar tidak bingung.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Sebelum Membeli Asuransi Melahirkan, Simak Beberapa Hal Harus Dipahami

Klaim BPJS dan Asuransi Kesehatan Sekaligus

Melansir dari TikTok seorang financial planner @basriadhi, asuransi kesehatan menggunakan kontrak indemnity atau ganti rugi.

Artinya, dalam kontrak ini, perusahaan asuransi hanya akan mengganti sejumlah kerugian yang terjadi.

Dalam hal ini, asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan bisa diklaim secara bersamaan.

Nantinya, lembaga pengelola dua asuansi kesehatan di atas akan melakukan koordinasi manfaat.

Koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) adalah mekanisme yang dapat membuat seseorang dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi.

"Kalau untuk asuransi kesehatan, karena prinsipnya ganti rugi, tidak boleh mengambil keuntungan dari manfaat asuransi.

Maka dari itu dalam asuransi yang menggunakan konsep kontrak indemnity, itu berlaku koordinasi manfaat alias tidak bisa double klaim," @basriadhi, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.

Merangkum dari laman Allianz dan beberapa sumber lainnya, pihak penjamin pertama akan menanggung biaya perawatan sesuai dengan cakupan manfaatnya.

Jika ternyata ada kelebihan biaya, maka sisa tagihanakan ditagihkan kepada asuransi penjamin kedua.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan jika ingin mendapatkan fasilitas koordinasi manfaat ini.

Baca Juga: Mau Siapkan Warisan Pakai Asuransi Jiwa? Bolehkah Ambil Lebih dari Satu Jika Punya Banyak Anak?

1. Surat keterangan dari penjamin pertama yang berisi total biaya yang telah dibayar.

2. Hasil resume medis yang berisi diagnosis medis dari rumah sakit.

3. Formulir klaim dari perusahaan asuransi kedua.

Tiap perusahaan asuransi punya kebijakannya masing-masing.

Untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Mau Pakai Asuransi? Simak Istilah-istilah Ini Supaya Prosesnya Jadi Lebih Mudah!