GridFame.id - Simak cara daftar bantuan UMKM online lewat HP berikut ini.
Bagi Anda yang punya UMKM, bisa banget daftar bantuan secara online.
Untuk bisa menjalankan usaha UMKM, harus ada izin usaha terlebih dahulu.
Hal itu bisa dilakukan secara online dengan cara buka halaman https://oss.go.id/ lalu pilih menu untuk mengajukan perizinan usaha mikro dan kecil.
Untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, simak syarat-syarat berikut ini terlebih dahulu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Punya usaha mikro yang terbukti dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif
- Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM bersama dengan lampirannya yang jadi satu kesatuan
- Bukan pegawai BUMN/ BUMD, ASN, dan TNI atau POLRI
- Tidak menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Pelaku usaha mikro yang punya KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha
Pihak yang disebut sebagai ‘pengusul’ yaitu:
- Kementerian atau Lembaga
- Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi maupun Kabupaten/Kota
- Koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum
- Perbankan serta perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK
- Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah
Inilah cara mendaftar UMKM lewat HP:
- Buka halaman https://oss.go.id/.
- Klik ‘Daftar’.
- Pilih skala usaha UMKM yang kamu lakukan, kemudian klik ‘Lanjut’.
- Pilih jenis usaha antara ‘Orang Perseorangan’ atau ‘Badan Usaha’.
- Isi NIK (untuk perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha).
- Isi nomor HP beserta email untuk verifikasi, lalu klik ‘Verifikasi’.
- Isi kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor HP atau email.
- Buat kata sandi akun, lalu klik ‘Lanjut’.
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
- Pastikan semua data yang diisi sudah benar kemudian centang pernyataan untuk menyetujui syarat dan ketentuan.
- Klik ‘Daftar’.
Buat yang ingin mendaftarnya lewat HP, bisa dengan cara:
Baca Juga: 6 Keuntungan Pemilik Usaha Jika Memiliki Asuransi Mikro, Pengusaha UMKM Wajib Tahu!
- Buat akun dan login ke https://oss.go.id, lalu pilih ‘Perizinan Berusaha’ atau ‘Perseorangan’.
- Pilih ‘Pendaftaran NIB’ (Nomor Induk Berusaha) ‘Perseorangan Mikro’ jika usaha yang dilakukan berbentuk usaha mikro atau ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’ jika usaha yang kamu lakukan untuk perseorangan.
- Lengkapi formulir di ‘Data Profil’.
- Klik ‘Simpan’ lalu ‘Lanjutkan’.
- Pada ‘Formulir Data Usaha’, klik ‘Tambah Usaha’.
- Lengkapi data-data yang dibutuhkan, lalu klik ‘Simpan’ dan ‘Selanjutnya’.
- Jika pelaku UMKM lebih dari 1, klik ‘Tambah Usaha’ kemudian klik ‘Selanjutnya’.
- Kita akan mendapatkan permohonan ‘Izin Lokasi’ dan ‘Izin Lingkungan’ dari formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’. Klik ‘Selanjutnya’.
- Lihat rangkuman data serta tinjau draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB
- Lakukan pengecekan atau lihat kembali dokumen-dokumen yang kamu ajukan lalu cetak dalam bentuk QR dari Preview Izin Usaha QR.
Lanjutkan prosesnya dengan mengajukan izin komersial atau izin operasional bantuan UMKM:
- Klik ‘Permohonan’, lalu IUMK, dan Izin Komersial/Operasional.
- Pilih NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik ‘Pilih NIB’.
- Klik ‘Pilih Kegiatan Usaha’ lalu klik ‘Izin Komersial/Operasional’.
- Lengkapi data-data yang diperlukan. Klik ‘Lanjut dan Simpan’.
- Klik ‘Preview Izin Komersial/Operasional’ OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.
Itulah cara daftar bantuan UMKM online.