GridFame.id - Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu program pembiayaan pemerintah yang paling diminati saat ini.
Khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Lewat KUR, pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman dengan bunga yang rendah.
Yakni hanya 0,5% per bulan atau 6% per tahun.
Banyak sekali yang terbantu dengan adanya KUR ini.
Apalagi setelah pandemi covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kredit yang satu ini bisa diajukan oleh pemilik usaha yang usahanya sudah berjalan lebih dari 6 bulan.
Baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah.
Namun, sebagian dari Anda pasti jadi bertanya-tanya, apakah istri bisa mengajukan KUR lagi jika suami sudah punya pinjaman KUR?
Berikut penjelasan dari banker.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Ternyata PNS Tetap Boleh Ajukan Pinjaman KUR, Begini Syaratnya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar