Find Us On Social Media :

Simak Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik dan Syarat-syaratnya

Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Pemerintah telah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi sebesar Rp 7 juta.

Lebih lanjut, beberapa syarat mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sebagai berikut:

Perlu diketahui, kebijakan subsidi pembelian motor listrik ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik.

Syaratnya usia motor tidak boleh lebih dari 10 tahun, karena nantinya kondisi sepeda motor akan diperiksa Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik. 

Baca Juga: Duh! 50% Masyarakat di Jawa Tengah Pengajuan Kredit Rumah Subsidinya Ditolak Akibat Skor BI Checking Anjlok