Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Pemerintah telah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi sebesar Rp 7 juta.
Lebih lanjut, beberapa syarat mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sebagai berikut:
- Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
- Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
- Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta
- Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur
- Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
- Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Perlu diketahui, kebijakan subsidi pembelian motor listrik ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik.
Syaratnya usia motor tidak boleh lebih dari 10 tahun, karena nantinya kondisi sepeda motor akan diperiksa Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik.