Find Us On Social Media :

Kabar Baik UMP Naik Tahun Depan, Ini yang Terjadi Pada Gaji Kita

GridFame.id - Ada kabar baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Soalnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan nominal upah minimum (UM) 2024 akan naik dari tahun ini.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang terbit pada Jumat (10/11/2023) kemarin.

Tapi, apakah dengan keputusan ini berarti tahun depan gaji kita akan ikut naik?

Hal ini pun sempat jadi perbincangan di media sosial dan dibahas oleh warganet.

Namun saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi tidak secara gamblang menyebut kalau gaji pekerja ikut naik.

Menurutnya, hal itu tergantung perusahaan yang perlu meninjau upah pekerja atau buruh secara berkala.

Itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Perppu Cipta Kerja).

"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 diatur bahwa perusahaan melakukan peninjauan upah secara berkala," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Ia mengatakan juga, dalam implementasinya, peninjauan upah atau gaji tersebut pada umumnya dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.

"Soal besarannya tentunya tergantung pada perusahaan masing-masing," ucapnya.

Baca Juga: Waduh! Sebanyak 3000 Masyarakat Indonesia Tertipu Loker dengan Iming-iming Gaji Besar di Luar Negeri, Begini Ciri-cirinya

Jika merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan masing-masing daerah.

Sedangkan gaji di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Pengusaha yang membayar upah atau gaji lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maupun denda.

Pasal 81 angka 66 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Sementara perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan nominal upah tersebut.

Penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Pada tahun ini, upah minimum mengalami kenaikan sebesar 10 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi yang menetapkan UMP tertinggi sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi yang besaran UMP-nya terendah pada 2023 sebesar Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.

Berikut rincian UMP 2023 di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia:

Baca Juga: Belajar dari Kasus Fuji, Perhatikan Hal Ini Sebelum Curhat Ke Teman Soal Gaji dan Pekerjaan Daripada Jadi Bumerang!

Khusus provinsi yang merupakan hasil pemekaran, UMP mengikuti provinsi sebelum pemekaran dilakukan.

Provinsi yang dimaksud adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Sadar, Hal Inilah yang Harus Distop Mulai Sekarang Kalau Mau Penghasilan Bisa Buat Beli Rumah Atau Mobil