GridFame.id - Belum punya NPWP?
Bikin NPWP secara online yuk!
Caranya mudah dan tidak harus ke kantor pajak kok!
Bagi masyarakat berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP ini nantinya akan digunakan untuk banyak hal, seperti keperluan administratif bank dan lain-lain.
Jangan khawatir, karena NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id.
Mau tahu bagaimana caranya?
Yuk simak cara buat NPWP secara online!
Cara Buat NPWP Online 2023
Pertama-tama yang harus dilakukan adalah membuat akun terlebih dulu.
Simak cara lengkapnya berikut ini:
- Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
- Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
- Klik daftar
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
- Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Klik DaftarAkun berhasil dibuat
Baca Juga: Dapat Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Orang Tua, Apakah Harus Bayar Pajak?
Kemudian, kita akan melakukan pendaftaran pembuatan NPWP secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Login dengan email dan password yang telah dibuat
- Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
- Klik “Next”
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
- Klik “Submit”
Terakhir adalah melakukan verifikasi dengan token yang dikirim ke e-mail.
Lengkapnya sebagai berikut:
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
- Buka e-mail
- Salin kode token
- Tekan tombol kirim
- Permohonan NPWP online selesai
Bagaimana? Mudah banget kan?
Semoga membantu ya!
Baca Juga: Simak Cara Bayar Pajak Motor Online, STNK Bisa Langsung Diantar ke Rumah