GridFame.id - Asuransi jiwa menjadi salah satu jenis asuransi yang penting untuk dimiliki.
Terutama jika sudah punya tanggungan.
Misalnya istri, anak, orang tua, dan lain-lain.
Asuransi jiwa ini bisa menjadi proteksi finansial jika pencari nafkah meninggal dunia.
Untuk itu, kebanyakan orang yang mengambil asuransi jiwa adalah orang yang mencari nafkah di dalam keluarga.
Nantinya, pihak tertanggung bakal mendapatkan uang pertanggungan.
Jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan yang tertera di dalam polis.
Uang tersebut bisa digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan, atau yang lainnya.
Namun, mungkin banyak yang bertanya-tanya apakah seseorang yang mendapat uang pertanggungan asuransi jiwa harus bayar pajak?
Agar tidak bingung lagi, simak penjelasan di bawah ini.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Sering di Abaikan, Begini 6 Manfaat Asuransi Produk Saat Berbelanja di E-commerce
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar