Uang pertanggungan adalah uang yang cair setelah si pencari nafkah meninggal dunia.
Uang ini digunakan untuk biaya hidup sementara pihak tertanggung.
Lalu, apakah pihak tertanggung harus bayar pajak jika mendapatkan uang tersebut?
Melansir dari TikTok salah seorang konsultan pajak @vincentliyanto, uang pertanggungan asuransi jiwa tidak dikenai pajak.
"Jawabannya adalah tidak (bayar pajak).
Hal ini mengacu ke Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana dikatakan di sini bahwa perusahaan asuransi entah itu karena kalian kecelakaan, sakit, atau karena meninggal dunia itu non objek pajak," jelasnya, dikutip oleh GridFame.id.
Jadi, tidak ada pajak yang perlu dibayar dari uang pertanggungan asuransi jiwa yang dicairkan ke Anda.
Lalu, kenapa ada banyak kasus penerima uang pertanggungan asuransi jiwa dikejar-kejar oleh kantor pajak?
Mungkin Anda pernah mendengar atau mengetahui soal kasus di atas.
Hal tersebut dikarenakan pihak yang menerima aliran dana dari uang pertanggungan tidak melaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Baca Juga: Mau Beli Asuransi Tapi Sudah Ada Penyakitnya? Simak Tips Berikut Supaya Diterima
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar