GridFame.id - Asuransi jiwa menjadi salah satu jenis asuransi yang penting untuk dimiliki.
Terutama jika sudah punya tanggungan.
Misalnya istri, anak, orang tua, dan lain-lain.
Asuransi jiwa ini bisa menjadi proteksi finansial jika pencari nafkah meninggal dunia.
Untuk itu, kebanyakan orang yang mengambil asuransi jiwa adalah orang yang mencari nafkah di dalam keluarga.
Nantinya, pihak tertanggung bakal mendapatkan uang pertanggungan.
Jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan yang tertera di dalam polis.
Uang tersebut bisa digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan, atau yang lainnya.
Namun, mungkin banyak yang bertanya-tanya apakah seseorang yang mendapat uang pertanggungan asuransi jiwa harus bayar pajak?
Agar tidak bingung lagi, simak penjelasan di bawah ini.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Sering di Abaikan, Begini 6 Manfaat Asuransi Produk Saat Berbelanja di E-commerce
Uang pertanggungan adalah uang yang cair setelah si pencari nafkah meninggal dunia.
Uang ini digunakan untuk biaya hidup sementara pihak tertanggung.
Lalu, apakah pihak tertanggung harus bayar pajak jika mendapatkan uang tersebut?
Melansir dari TikTok salah seorang konsultan pajak @vincentliyanto, uang pertanggungan asuransi jiwa tidak dikenai pajak.
"Jawabannya adalah tidak (bayar pajak).
Hal ini mengacu ke Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana dikatakan di sini bahwa perusahaan asuransi entah itu karena kalian kecelakaan, sakit, atau karena meninggal dunia itu non objek pajak," jelasnya, dikutip oleh GridFame.id.
Jadi, tidak ada pajak yang perlu dibayar dari uang pertanggungan asuransi jiwa yang dicairkan ke Anda.
Lalu, kenapa ada banyak kasus penerima uang pertanggungan asuransi jiwa dikejar-kejar oleh kantor pajak?
Mungkin Anda pernah mendengar atau mengetahui soal kasus di atas.
Hal tersebut dikarenakan pihak yang menerima aliran dana dari uang pertanggungan tidak melaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Baca Juga: Mau Beli Asuransi Tapi Sudah Ada Penyakitnya? Simak Tips Berikut Supaya Diterima
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Mereka saat menerima penghasilan berupa uang pertanggungan tersebut tidak lapor di SPT, sementara orang pajak mengindikasi uangnya di rekening terlampau banyak," lanjutnya.
Untuk itu, jika ada uang masuk yang jumlahnya besar, Anda harus melaporkan di SPT.
Dengan begitu, Anda tidak akan dikejar-kejar oleh kantor pajak.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Ogah Ribet? Simak Keuntungan Pakai Asuransi Digital, Tanpa Perantara dan Bisa Kita Atur Sendiri!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar