GridFame.id - Asuransi kesehatan jadi salah satu hal yang penting untuk dimiliki.
Berdasarkan lembaga yang mengelolanya, ada dua jenis asuransi kesehatan.
Yakni BPJS Kesehatan dari pemerintah dan asuransi kesehatan swasta.
Keduanya memiliki fungsi yang sama, yakni memberikan proteksi finansial di masa mendatang.
Ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan dari kedua asuransi tersebut.
Yakni cakupan manfaat dan harga preminya.
Namun, ternyata banyak yang punya keduanya sekaligus.
Soalnya, biasanya pekerja formal diberikan fasilitas BPJS Kesehatan.
Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah kedua asuransi tersebut bisa diklaim secara bersamaan?
Berikut penjelasan selengkapnya agar tidak bingung.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Sebelum Membeli Asuransi Melahirkan, Simak Beberapa Hal Harus Dipahami
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar