1. Surat keterangan dari penjamin pertama yang berisi total biaya yang telah dibayar.
2. Hasil resume medis yang berisi diagnosis medis dari rumah sakit.
3. Formulir klaim dari perusahaan asuransi kedua.
Tiap perusahaan asuransi punya kebijakannya masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Mau Pakai Asuransi? Simak Istilah-istilah Ini Supaya Prosesnya Jadi Lebih Mudah!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar