"Tapi, konsumen kalau kreditnya motor baru, seharusnya diasuransikan TLO (total loss only). Jadi, konsumen bisa klaim asuransi," ujarnya.
Margono menambahkan, motor baru yang kredit sudah termasuk dengan pembayaran asuransi.
Jadi, saat motor hilang dicuri, maka bisa digantikan oleh asuransi.
"Konsumen cukup melaporkannya ke perusahaan pembiayaan. Tapi, harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan beberapa data administrasi lainnya," kata Margono.