Berikut rinciannya:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
- Rp 800.000 naik menjadi Rp 1 juta 4.
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
Baca Juga: Masuk Tahun Pemilu, Waspada 4 Penipuan Caleg yang Bisa Bikin Uang Ludes dan Cara Mengatasinya
- Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
- Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta
- Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
- Sekretaris: Rp 7 juta Pelaksana: Rp 6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri
- Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta
7. Gaji KPPS
- Ketua: Rp 6,5 juta
- Sekretaris: Rp 6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.
Santunan kecelakaan kerja
Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.
- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Baca Juga: Asyik! Gaji PPK Pemilu 2024 Naik Segiini Nominal Honor PPK hingga KPPS yang Diterima