Find Us On Social Media :

Simak Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi Motor Berikut Ini

GridFame.id - Yuk, uji emisi kendaraan bermotor!

Uji emisi ini sudah jadi aturan wajib untuk kendaraan bermotor di atas 3 tahun.

Bahkan kini polisi sudah kerap mengadakan penilangan di jalanan guna mengecek apakah motor dan mobil sudah di uji emisi atau belum.

Nantinya, kendaraan bermotor akan mendapat stiker jika sudah melewati uji emisi.

Pengendara juga akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi yang bisa digunakan.

Sertifikat ini akan berlaku selama satu tahun ke depan dan harus melakukan uji emisi ulang untuk mendapatkan sertifikat berikutnya.

Jika tidak lolos uji emisi maka Anda dapat dikenai sanksi tilang, dan harus mengurus administrasi yang menjadi hukuman atas hal tersebut.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat tersebut?

Langsung simak yuk!

Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Emisi Motor

Untuk bisa mendapatkan sertifikat ini, maka Anda harus menjalani uji emisi dan lolos pada tahapan uji emisi yang dilakukan.

Nah, Anda dapat mendaftarkan diri untuk tes uji emisi dengan dua cara berikut ini:

Baca Juga: Awas Kena Tilang, Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Gratis di Bengkel Resmi

1. Menggunakan Aplikasi e-Uji Emisi

2. Melalui Aplikasi JAKI

Semoga membantu!

Baca Juga: Modal NIK dan Nomor HP, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Rupiah Baru Tahum Emisi 2022 Lengkap dengan Batas Maksimal Penukarannya