GridFame.id - Yuk, uji emisi kendaraan bermotor!
Uji emisi ini sudah jadi aturan wajib untuk kendaraan bermotor di atas 3 tahun.
Bahkan kini polisi sudah kerap mengadakan penilangan di jalanan guna mengecek apakah motor dan mobil sudah di uji emisi atau belum.
Nantinya, kendaraan bermotor akan mendapat stiker jika sudah melewati uji emisi.
Pengendara juga akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi yang bisa digunakan.
Sertifikat ini akan berlaku selama satu tahun ke depan dan harus melakukan uji emisi ulang untuk mendapatkan sertifikat berikutnya.
Jika tidak lolos uji emisi maka Anda dapat dikenai sanksi tilang, dan harus mengurus administrasi yang menjadi hukuman atas hal tersebut.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat tersebut?
Langsung simak yuk!
Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Emisi Motor
Untuk bisa mendapatkan sertifikat ini, maka Anda harus menjalani uji emisi dan lolos pada tahapan uji emisi yang dilakukan.
Nah, Anda dapat mendaftarkan diri untuk tes uji emisi dengan dua cara berikut ini:
Baca Juga: Awas Kena Tilang, Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Gratis di Bengkel Resmi
1. Menggunakan Aplikasi e-Uji Emisi
- Unduh aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore
- Pilih menu Pemesanan Uji Emisi
- Masukkan tanggal kunjungan yang diinginkan
- Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan pengujian
- Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah Anda
- Selanjutnya masukkan nomor telepon, direkomendasikan untuk memasukkan nomor telepon yang sudah terkoneksi dengan akun WhatsApp yang Anda miliki
- Klik Submit untuk mengakhiri proses pemesanan
- Anda bisa mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan pemesanan yang sudah dilakukan
2. Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI dan ketik emisi pada kolom pencarian layanan di JAKI
- Dalam waktu singkat akan muncul rekomendasi Pemesanan uji emisi
- Pilih jenis kendaraan yang akan Anda uji emisi
- Isi formulir pendaftaran, mulai dari data wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
- Klik Submit dan Anda akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
- Jika sudah mendapatkan bukti pemesanan, pendaftar akan mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan waktu dan lokasi yang sudah dikonfirmasi sebelumnya
Semoga membantu!