GridFame.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar kegiatan penataan atau kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan tahun ini.
Kegiatan ini merupakan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.
Aktivitas yang tergolong razia ini, akan dilakukan di sejumlah ruas jalan.
Namun untuk lokasinya bersifat rahasia agar berjalan secara maksimal.
“Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu,” ucap Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana, Rabu (23/2/2022).
Tiyana melanjutkan, pada pelaksanaannya setiap kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi.
Bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.
Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
Prosedur Uji Emisi
Baca Juga: Berikut Ini Cara Pengajuan Mandiri Sebagai Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2022
Setiap proses pengujian akan dibantu oleh teknisi yang telah terdaftar.
Seluruh aktivitas tersebut dapat dipantau secara langsung oleh pemilik kendaraan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar