Find Us On Social Media :

Jangan Mau Kalau Diberi Kembalian Permen, Bisa Kena Denda 6 Juta Loh!

GridFame.id - Biasanya, kembalian dengan barang seperti permen dilakukan karena tidak ada uang rupiah receh.

Hal ini pun ramai dibahas di media sosial karena ternyata banyak yang memiliki pengalaman seperti itu.

Bisa dibilang hal itu cukup mengesalkan karena meski kembalian hanya Rp500 atau Rp1000, tapi berharga untuk belanja berikutnya.

Tapi kalau penjual itu diberikan permen sebagai alat bayar, mereka akan menolak dan marah.

Jadi sebenarnya apakah bolehkah menggunakan selain uang rupiah sebagai kembalian?

Dilarang Berikan Permen Sebagai Kembalian

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, rupiah adalah alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah saat bertransaksi.

"Untuk keperluan uang kecil, para penjual bisa menukarkan ke bank ataupun ke BI melalui aplikasi PINTAR," kata Junanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Dengan demikian, lanjut dia, para pelaku usaha dapat memberikan uang kembalian dalam bentuk rupiah dan bukan benda.

Selain itu, Junanto menuturkan, BI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran non-tunai.

Menurut dia, pembayaran non-tunai membuat transaksi lebih cepat, mudah, murah, dan aman.

Baca Juga: Pengusaha Tak Banyak yang Tahu, Ini 6 Pentingnya Membeli Asuransi Usaha Untuk UMKM