Melansir dari TribunMedan.com, sempat viral kasus arisan duos dengan kerugian mencapai Rp 900 juta.
Pelaku sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Arisan duos merupakan arisan yang hanya diikuti oleh tiga orang dengan peran masing-masing.
Orang pertama adalah kreditur, kedua debitur dan ketiga admin yang bertugas sebagai penanggung jawab.
Nantinya kreditur memdapatlan keuntungan dari pembayaran debitur.
Meski terlihat menguntungkan, nyatanya ada 5 bahaya mengikuti arisan duos.
1. Kehilangan Uang: Jika salah satu peserta menolak untuk melanjutkan pembayaran atau menghilang, peserta lainnya bisa kehilangan uang yang telah disetorkan.
2. Ketergantungan pada Kepercayaan: Risikonya adalah jika salah satu peserta melanggar kesepakatan atau tidak memenuhi kewajibannya, maka peserta lainnya akan mengalami kerugian finansial.
3. Keterbatasan Perlindungan Hukum: Dalam arisan duos, karena seringkali tidak ada perjanjian tertulis atau dokumentasi resmi, sulit untuk menyelesaikan masalah atau menegakkan hak-hak jika terjadi perselisihan.
4. Tidak Terjaminnya Pengembalian Investasi: Ada risiko bahwa meskipun telah membayar sejumlah uang, tidak ada jaminan bahwa peserta akan mendapatkan keuntungan yang dijanjikan dalam waktu tertentu atau sama sekali.
5. Potensi Penipuan atau Penipuan: Dalam situasi arisan duos, ada kemungkinan bahwa salah satu peserta menggunakan skema tersebut untuk melakukan penipuan terhadap peserta lainnya.