Selain itu, Debt Collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Petugas penyita benda kendaraan harus pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya (outsource) dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.
Saat penyitaan juga tak boleh asal menarik dan membawa kendaraan debitur.
DC harus dilengkaapi sertifikat jaminan fidusia serta proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.