GridFame.id - Permasalahan soal pinjol belakangan makin sering terjadi.
Terutama soal penagihan yang dilakukan oleh DC lapangan pinjol.
DC atau debt collector lapangan adalah pihak ketiga yang ditugaskan untuk menagih utang ke rumah debitur.
Mereka ditugaskan jika penagihan lewat pesan atau telepon sudah tidak ada hasilnya.
Penagihan ini pun sebenarnya sudah diatur secara jelas oleh AFPI.
Namun, sayangnya, terdapat sejumlah pelanggaran hak konsumen yang sering terjadi ketika DC pinjol menagih utang.
Pelanggaran ini sering kali tak disadari oleh debitur.
Padahal, debitur bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan debt collector tersebut.
Berikut adalah beberapa pelanggaran DC pinjol yang perlu diperhatikan.
Apa saja?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Jangan Pernah Dihapus! Ini Pentingnya Menyimpan Percakapan dengan DC Pinjol yang Tagih Utang
Pelanggaran Hak Debitur yang Dilakukan DC Pinjol
1. Pelanggaran Penagihan yang Agresif
Banyak DC pinjol terlibat dalam penagihan yang agresif, menggunakan taktik intimidasi yang melampaui batas etika.
Praktik ini tidak hanya menciptakan tekanan psikologis pada konsumen tetapi juga melanggar hak mereka untuk diperlakukan dengan adil.
2. Pelanggaran Privasi
Beberapa pinjol sering kali melanggar privasi konsumen dengan menghubungi teman, keluarga, atau bahkan rekan kerja untuk menagih utang.
Tindakan ini tidak hanya dapat merusak hubungan sosial, tetapi juga melanggar hak konsumen atas privasi.
3. Tidak Memberikan Informasi yang Jelas
Hak konsumen termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan.
Namun, beberapa pinjol cenderung tidak memberikan informasi yang memadai tentang tingkat bunga, biaya tambahan, dan ketentuan lainnya.
Ini menyebabkan ketidakjelasan dalam transaksi.
Baca Juga: Mau Pakai Aplikasi True Caller untuk Hindari DC Pinjol? Ini Kelebihan dan Kekurangan yang Harus Dipertimbangkan
4. Ancaman Hukum yang Tidak Relevan
Beberapa DC pinjol mungkin menggunakan ancaman hukum yang tidak relevan atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ini bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga melanggar hak konsumen untuk diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
5. Tidak Memberikan Solusi Pelunasan yang Adil
Hak konsumen juga mencakup hak untuk diperlakukan secara adil dalam proses penyelesaian utang.
Beberapa pinjol mungkin tidak memberikan opsi pelunasan yang sesuai dengan kemampuan finansial konsumen, meninggalkan mereka dalam situasi sulit.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Ciri-ciri Surat Palsu Penagihan DC Pinjol ke Debitur yang Galbay, Jangan Mau Dibohongi!