GridFame.id - Banyak orang berpikir untuk memiliki bisnis sendiri.
Tujuan utamanya tentu adalah untuk mendapatkan keuntungan atau bahkan menjadi mata pencaharian.
Salah satu bisnis yang menjanjikan adalah dengan bergabung kemitraan di Pertamina.
Ada banyak produk kemitraan yang ditawarkan Pertamina untuk masyarakat.
Mulai dari SPBU Reguler, Pertashop, SPBE hingga Keagenan Gas LPG.
Bagi yang berminat untuk bergabung, tentunya perlu mencari informasi lengkap terkait syarat yang harus dipenuhi.
Untuk Anda yang ingin menjadi agen gas elpiji, syarat yang diperlukan bukan hanya modal yang cukup besar.
Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi serta kelaikan lokasi usaha yang wajib diperhatikan.
Jika tidak, maka usaha yang Anda inginkan tidak akan mendapatkan izin.
Lalu apa saja syaratnya?
Simak ini di syarat dan cara daftar jadi agen gas LPG.
Baca Juga: Cara Daftar Member Indogrosir Terbaru 2023, Promo dan Diskonnya Bikin Untung!
Syarat Umum Perizinan
Dilansir dari laman resmi kemitraan.patriniaga.com, berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika ingin daftar agen gas LPG.
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
- Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Baca Juga: Link Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Supaya Langsung Dapat Bantuan
Ketentuan Pendaftaran:
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.
3. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan.
4. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain Status Kepemilikan Tanah.
5. Luas lahan minimal 165m2 untuk keagenan LPG, untk spbe minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT.
Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Untuk Natal dan Tahun Baru 2024