Tata Cara Penagihan Pinjol Oleh Debt Collector
Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, berikut ini aturan dan tata cara penagihan pinjol dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector:
1. Setiap perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah terdaftar di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.
2. Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
3. Perusahaan fintech pendanaan menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
4. Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu:
- Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
- Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama
Misalnya kerjasama supply chain atau distributor financing), di mana terdapat kerjasama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
- Perusahaan fintech lending dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun.
Perusahan fintech lending anggota AFPI yang melakukan penagihan pinjaman online tidak sesuai aturan maka akan mendapat teguran dari komisi disiplin AFPI juga OJK.
Sebelum menagih secara fisik pun pihak perusahaan fintech lending diharuskan melakukan berbagai upaya terlebih dahulu yang tidak akan merugikan pihak mana pun.
Baca Juga: Niat Viralkan Debt Collector, Sejumlah Tindakan Ini Malah Bikin Debitur Kena Hukuman Pidana