Find Us On Social Media :

Korban Joki Galbay Pinjol Ternyata Tak Bisa Laporkan Penjoki ke OJK, Berikut Langkah yang Bisa Dilakukan!

Penipuan joki galbay pinjol (Ojk.go.id).

GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol jadi layanan yang tak bisa dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari.

Soalnya, layanan yang satu ini banyak dibutuhkan oleh masyarakat, baik untuk modal usaha, kebutuhan konsumtif, maupun kebutuhan lainnya.

Namun, kemudahan akses pinjol membuat masyarakat jadi terlena hingga banyak yang berujung gagal bayar atau galbay.

Dalam kondisi tersebut, tak sedikit masyarakat yang tergiur iming-iming joki galbay pinjol meski ilegal.

Joki galbay pinjol adalah sekelompok orang yang menawarkan jasa untuk bantu lunasi utang pinjol menumpuk dengan cara mengarahkan klien untuk ambil pinjaman di pinjol ilegal.

Setelah pinjaman cair, penjoki bakal mengarahkan klien atau debitur untuk galbay. 

Biasanya, mereka punya trik untuk melindungi klien dari penagihan pinjol ilegal yang datang.

Tentu saja klien atau debitur harus membayar jasa mereka yang dipotong dari pencairan.

Meski tak semua nakal, rupanya banyak sekali oknum joki galbay pinjol yang melakukan penipuan.

Namun, rupanya korban tak bisa laporkan penjoki ke OJK, lo.

Lalu, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Sekilas Memang Menggiurkan, Tapi Ini yang Akan Terjadi Kalau Nekat Beli Paket Amunisi dari Joki Galbay Pinjol