Find Us On Social Media :

Masyarakat Bersorak! OJK Bakal Minta Google Untuk Hapus Iklan Pinjol di Platform Media Sosial

ojk minta iklan pinjol dihapus

Baca Juga: Maraknya Penipuan dengan Modus Tagihan Belum Lunas Dari Pinjol, Tips Hapus Data Setelah Lunas Pinjaman Online

Melansir dari TribunJabar.id, Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, membeberkan kalau pihaknya akan memanggil perusahaan Google dan Meta.

Tujuannya untuk menindaklanjuti penekanan iklan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menyebar di media sosial.

Sarjito memberjelaskan kalau pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar iklan yang tersebar di media sosial tidak lagi tayang.

Seperti diketahui, media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp tergabung dalam Meta.

"Kita akan follow up lagi untuk mengundang Meta dan Googel dan juga bareng-bareng dengan Kominfo. Kominfo juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik karena ini sebenarnya kewajiban bersama," kata Sarjito kepada wartawan di Jakarta Theater, Selasa (12/12/2023).

Cara menghilangkan iklan di Google chrome

Ada 2 cara yang dikutip dari kreditpintar.com untuk menghilangkan iklah di chrome:

Cara 1 

Cara 2

Jika anda mendapatkan iklan dari google chrome karena telah mengakses situs-situs tertentu. Anda dapat menghilangkan iklan dengan cara menghapus history atau riwayat pencarian.

Adapun menghapus history google chrome yaitu sebagai berikut:

ada 7.502 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.

Angka tersebut terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Sama-Sama Gak Pakai Agunan, Ini Kelebihan KTA di Bank Dibanding Pinjol