Lantas, apakah boleh debt collector memberi tahu informasi utang debitur kepada orang lain?
Melansir dari laman Hukumonline.com, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Pelaku bisa dikenai Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Soalnya, secara tidak langsung pelaku mempermalukan dan memcemarkan nama baik debitur dengan membeberkan utangnya.
Berikut bunyi pasalnya:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Semoga informasinya bermanfaat!