GridFame.id - Menabung maupun meminjam uang di koperasi memiliki risiko yang tak bisa disepelkan.
Sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada anggotanya, Koperasi Simpan Pinjam tentu memiliki beberapa risiko keuangan.
Seperti pinjaman yang gagal bayar, pinjaman fiktif, kecurangan/fraud hingga money laundry atau pencucian uang.
Selain risiko keuangan, masih ada pula risiko lain yang tak kalah fatal.
Seperti risiko operasional, risiko pembiayaan, risiko strategik, risiko reputasional dan risiko kepatuhan.
Berbagai jenis risiko tersebut harus dapat dipahami oleh Pengurus/Pengelola KSP agar dapat diidentifikasi sehingga dapat dihindari atau diminimalisir dampaknya ketika akhirnya benar terjadi.
Apalagi masih banyak masyarakat yang memercayakan uangnya untuk ditabung di koperasi.
Jika terjadi risiko keuangan yang merugikan maka kepercayaan pada koperasi pun akan hilang.
OJK sendiri juga telah mengungkap tanda adanya praktek kejahatan, seperti Money Laundry termasuk di Koperasi.
Apa ciri-cirinya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Apa Keuntungan Pinjam di Koperasi Simpan Pinjam Daripada Pinjol?
Tanda Praktek Money Laundering
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, begini langkah adanya praktek Money Laundering yang harus dihindari:
1. Placement
Tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.
Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.
Di samping itu, terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda.
Seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.
2. Layering
Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.
Di sinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang.
Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak. Adapun cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).
Baca Juga: Lebih Baik Menabung di Bank Atau Koperasi? Simak Rugi Untungnya
3. Integration
Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah.
Baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.
Tindak kejahatan pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan.
Kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali sehingga terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa.
Tak heran jika kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi.
Baca Juga: Antara Menggunakan KUR atau Koperasi, Manakah yang Lebih Rendah Bunganya Untuk Tambahan Modal Usaha?