Selain itu, dalam hal lelang eksekusi hak tanggungan, terkadang debitur masih menempati rumah yang dilelang, sehingga pembeli lelang harus mengeluarkan biaya untuk pengosongan.
4. Masalah Hukum
Permasalahan hukum dapat terjadi setelah membeli barang lelang, khususnya apabila barang tersebut merupakan objek lelang eksekusi hak tanggungan.
Masalah tersebut muncul karena dalam hal lelang eksekusi, pemilik barang tidak dengan sukarela menyerahkan barang yang dimilikinya.
Misalnya rumah yang dijual untuk keperluan pelunasan kredit macet oleh bank, debitur sebagai pemilik rumah tersebut mungkin saja mengajukan gugatan agar lelangnya dibatalkan.
Pembeli lelang dapat turut digugat dalam gugatan tersebut.
5. Rawan Penipuan
Seperti metode jual beli lainnya, jual beli melalui lelang pun tidak luput dari adanya risiko penipuan.
Calon pembeli lelang harus selalu waspada terhadap penipu yang berkedok sebagai penyelenggara lelang, penjual yang tidak jujur, dan bahkan calon pembeli lainnya.