Baca Juga: Data Digunakan Pinjol Oleh Orang Lain, Bolehkah Tak Bayar Tagihannya?
Ciri-ciri data disalahgunakan oleh orang lain:
1. Menerima pemberitahuan perubahan informasi akun yang tidak Anda lakukan, seperti perubahan alamat email, kata sandi, atau pertanyaan keamanan.
2. Terdeteksinya penggunaan identitas palsu atau pencurian identitas dengan informasi Anda.
3. Menerima email, pesan teks, atau panggilan telepon yang mencurigakan yang meminta informasi pribadi atau keuangan.
4. Melihat penurunan tiba-tiba dalam skor kredit Anda tanpa alasan yang jelas.
5. Melihat aktivitas masuk yang mencurigakan pada akun online Anda, seperti akun email atau akun bank.
6. Adanya perubahan dalam profil atau dokumen identitas Anda yang tidak Anda lakukan.
Cara Cek BI Checking
- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP atau komputer
- Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
- Pada "Debitur" klik "Perseorangan", pada "Jenis Identitas Debitur", klik "KTP"
- Isi nomor KTP Anda
- Klik "Selanjutnya".
- Masukkan data registrasi secara lengkap.
- Isi proses BI Checking.
- Unggah dokumen file KTP.
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
- OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
- Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet.
Jika memang ada data tak sesuai, Anda bisa langsung melaporkan melalui OJK ataupun bank BI.
Agar data Anda dibersihkan sehingga bisa lanjut untuk pengajuan KPR.
Baca Juga: Takut Data Disalahgunakan Pinjol? Coba Cek KTP dengan Cara Begini