GridFame.id -
Di era yang serba cangging ini semua bisa dilakukan secara online.
Mulai dari transaksi jual beli, cek rekening dan kegiatan lainnya.
Salah satunya, Anda juga bisa melakukan cek sertifikat secara online.
Pengecekkan sertifikat tanah dilakukan untuk membuktikan keasliannya.
Tujuannya tentu agar terhindar dari penipuan sertifikat bodong.
Untuk pengecekkan biasanya masyarakat harus datang ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional).
Selain itu juga harus membawa berkas-berkas untuk melakukan pengecekkan.
Kini tak perlu repot lagi membawa berkas atau datang ke kantor BPN.
Pengecekkan sertifikat bisa dilakukan secara online dan lebih praktis.
Cara cek sertifikat tanah secara online, bisa dilakukan melalui website Badan Pertanahan Nasional atau melalui aplikasi.
Selain mengecek sertifikat tanah, terdapat pula informasi soal lokasi bidang tanah.
Masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN, seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya untuk mengurus tanah.
Baca Juga: Selamat Anda Dapat Bansos El Nino 400 Ribu, Begini Cara Mencairkan BLT
Simak cara cek sertifikat tanah secara online
Cara cek sertifikat Online via Aplikasi
- Melansir dari TribunBatam.id, pertama download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
- Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamay email yang aktif
- Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan
- Anda akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut
- Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun
- Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah Anda buat
- Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online.
- Klik pada pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan
Cara cek sertifikat tanah Online via Website
- Pergi ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser
- Klik opsi "publikasi"
- Lengkapi data yang ingin Anda cari di kolom-kolom yang tersedia
- Klik "cari berkas"
- Akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya
Baca Juga: Penjual Wajib Waspada, Simak Cara Cek Transaksi QRIS Supaya Tak Terjebak Screenshot Palsu