Find Us On Social Media :

Risiko Gagal Bayarnya Rendah, Begini Sistem Pinjaman Modal di PNM Mekaar serta Syarat Mengajukannya

Sistem pinjaman di PNM Mekaar (Dok. PNM Mekaar).

GridFame.id - Anda tentunya sudah tak asing dengan PNM Mekaar.

PNM Mekaar adalah layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.

Layanan pinjaman modal ini dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Di tengah maraknya pinjaman online, masih banyak yang memilih ambil pinjaman di PNM Mekaar.

Soalnya, pinjaman di PNM Mekaar lebih mudah cairnya.

Selain itu, risiko gagal bayarnya juga relatif rendah.

Meski sama-sama berikan pinjaman tanpa jaminan, PNM Mekaar punya sistem pinjaman yang berbeda dari pinjaman lain.

Namun, sepertinya belum banyak yang tahu bagaimana sistem pinjaman yang dimaksud.

Memangnya, seperti apa, sih, sistem pinjamannya?

Kalau penasaran, Anda bisa baca artikel ini sampai tuntas.

Langsung simak saja, yuk!

Baca Juga: Hati-Hati! Ambil Pinjaman di Pinjol untuk 3 Tujuan Ini Ternyata Bisa Bikin Auto Terlilit Utang

Sistem Pinjaman PNM Mekaar

Merangkum dari laman pnm.co.id, PNM Mekaar tidak meminta jaminan atau agunan fisik.

Sebagai gantinya, PNM Meekar menggunakan sistem tanggung renteng kelompok.

Bagaimana maksudnya?

Jadi, tiap anggota kelompok bertanggung jawab atas anggota yang lainnya.

Jika ada anggota yang tidak sanggup membayar angsuran, maka anggota lain harus membantu melunasi pinjaman tersebut.

Namun, bukan berarti kita bisa seenaknya saja dalam melakukan pembayaran.

Akan ada pertemuan kelompok mingguan untuk membahas soal pembayaran angsuran tersebut.

Soalnya, pembayaran angsuran di PNM dilakukan tiap satu minggu sekali.

Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah harus membentuk kelompok terlebih dulu.

Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah yang diketuai oleh satu orang.

Baca Juga: Duh Banyak yang Tak Sadar! Ternyata Ini Kerugian Mengajukan Pinjaman KTA yang Bikin Pusing

Nah, berikut syarat untuk masing-masing nasabah jika ingin ambil pinjaman di PNM Mekaar.

1. Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera.

2. Usia 18 – 63 Tahun.

3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah.

4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin.

5. Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak.

6. Mendapat persetujuan suami atau wali (penanggungjawab).

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa akses link ini!

Baca Juga: Dijamin Anti Galbay! Begini Perhitungan Bunga Flat Koperasi dan Prediksi Cicilan Bulanannya