GridFame.id -
Asuransi pengangkutan barang, atau sering disebut asuransi kargo, adalah bentuk perlindungan asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi kepentingan finansial pemilik atau pemilik barang selama proses pengangkutan.
Pengiriman barang dapat melibatkan berbagai risiko, termasuk kerusakan, hilang, atau pencurian selama perjalanan.
Asuransi pengangkutan barang memberikan jaminan bahwa nilai barang yang dikirim akan terlindungi.
Sehingga pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan tidak mengalami kerugian finansial yang signifikan jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Perusahaan asuransi kargo biasanya menyediakan layanan ini.
Mereka menilai risiko dan menawarkan polis asuransi dengan premi yang sesuai.
Premi asuransi ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk nilai barang, jenis barang, rute pengiriman, dan tingkat risiko.
Semakin tinggi risikonya, semakin tinggi premi yang harus dibayarkan.
Jika terjadi kerugian atau kerusakan, pemilik barang harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.
Proses ini melibatkan penyampaian bukti kerugian, seperti dokumen pengiriman, foto kerusakan, dan lainnya.
Namun, sebelum membelinya, ada 7 hal yang harus diperhatikan oleh calon nasabah.
Baca Juga: Pendaftaran Asuransi Kesehatan Ditolak, Bisakah Mendaftar di Perusahaan Asuransi Lain?
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk:
1. Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, pertama adalah surat penawaran dari perusahaan
2. Memastikan agen yang bersertifikat
3. SPPA
4. Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
5. Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
6. Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
7. Memastikan jenis penutupannya apakan per polis atau open cover.
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan?
2. Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
4. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-.
5. Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Baca Juga: Kerusakan Gempa Bumi Hingga Kebakaran Bisa Diklaim, Ini Pentingnya Punya Asuransi Bisnis Sejak Awal