Baca Juga: Kalau Tak Mau Ditutup OJK, Begini Seharusnya Cara Pinjol Kelola Data Pribadi Debitur
Solusi KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol
1. Kepolisian, buka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melalui Hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/.
3. Kemenkominfo, bisa melapor ke aduankonten.id, email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau WA 08119224545.
Selain itu, Anda juga harus memiliki bukti kalau memang data disalahgunakan pinjol.
Pihak OJK dan BI Checking nantinya akan meproses terkait laporan Anda.
Agar tak terlambat, berikut ini cara pengecekkan SLIK OJK:
- Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id
- Pilih opsi "Pendaftaran"
- Isi semua data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia
- Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai
- Jika sudah benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
- Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri
- Klik tombol Ajukan Permohonan
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran
- Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
Selain dilakukan pengecekkan, ada baiknya juga berhati-hati dalam melindungi data diri.
Seperti misalnya memberikan watermark saat kirim file KTP.
Atau jangan sembarangan upload data diri ke media sosial.
Baca Juga: Tergiur Utang Lunas Dalam Waktu Singkat, Debitur Ini Malah Ketipu Joki Merugi Hingga Rp 12 Juta