7. Jangan Menandatangani Apapun Tanpa Konsultasi
Ahli waris harus berhati-hati dan tidak menandatangani dokumen atau perjanjian apa pun tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli hukum.
Beberapa perjanjian dapat membuat ahli waris bertanggung jawab atas utang pribadi.
Penting untuk dipahami bahwa setiap situasi dapat berbeda, dan solusi terbaik tergantung pada faktor-faktor tertentu dalam kasus tersebut.
Konsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman dapat membantu ahli waris memahami opsi mereka dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: 19 Aplikasi Pinjol Terancam Tutup Tagihan Menunggak Debitur Otomatis Lunas? Begini Tanggapan OJK