Baca Juga: Duh Banyak yang Tak Sadar, Ini Risiko Mengajukan Utang KUR Untuk Modal Usaha
Melansirdari Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan jaminan sosial ke seluruh pekerja, tidak terkecuali debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.
Kerja sama ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BRI Sunarso di Gedung BRILiaN Jakarta, Rabu (17/10/2023).
Ia mengatakan jika BPJS Ketenagakerjaan bakal menjadi pengaman ekonomi dan sosial kepada seluruh pekerja,
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK ini memberikan perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dimiliki.
Anggoro juga mengajak seluruh pekerja memastikan diri dan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan terutama untuk debitur KUR.
Agar nanti keluarga dari kreditur terhindar dari risiko ekonomi dan sosial dari risiko yang mungkin terjadi.
Contohnya seperti risiko akibat kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Adapun kerja sama tersebut bertujuan mensinergikan fungsi dan saling mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima KUR.
Kerja sama itu merupakan tindakan lanjutan yang sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Selain perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur KUR, dua anak ahli waris debitur KUR akan mendapatkan manfaat beasiswa.
Dengan ketentuan jika debitur KUR mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sehingga mengurangi angka anak putus sekolah.
Baca Juga: Selain KUR, Berikut Daftar Pinjaman yang Cocok Untuk UMKM dengan Bunga Kecil