Find Us On Social Media :

Modal Nomor HP Pelaku Bisa Diciduk! Begini Cara Melaporkan Penipuan Online

cara cek rekening penipu

GridFame.id - Belakangan banyak modus penipuan online yang meresahkan.

Modus yang digunakan para pelaku pun berubah-ubah untuk mengelabui para korban.

Namun yang kerap dilakukan adalah penipuan mengatasnamakan e-commerce atau aplikasi belanja online.

Dalam kasus penipuan online, kerugian tidak hanya dirasakan konsumen saja, melainkan juga pelaku usaha.

Ada beberapa bentuk penipuan online dalam bidang jual beli yang lazim terjadi.

Seperti barang/produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan.

Barang/produk adalah barang tiruan, identitas pelaku usaha atau konsumen fiktif.

Ada juga penipuan harga diskon terhadap barang/produk yang ditawarkan.

Misalnya barang/produk yang diterima bekas, tidak layak pakai, bahkan tidak dikirimkan.

Lalu apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan online?

Simak ini cara agar pelaku segera diciduk.

Baca Juga: Heboh Penipuan Umrah Rugikan Korban Hingga Lebih Dari Rp 1 Miliar, Tips Memilih Agen Travel Umrah yang Benar

Laporan Penipuan Online

Dilansir dari lamamnresmi hukumonline.com, jika Anda tertipu transaksi online, dipaksa melakukan transfer sejumlah uang, Anda dapat melakukan pelaporan penipuan online melalui CekRekening.id by Kominfo, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Masukkan data nomor rekening yang ingin dilaporkan (dapat berupa nomor bank atau e-wallet)

2. Masukkan biodata yang dilaporkan dan kategori penipuan (kategori dapat berupa narkotika, obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya)

3. Masukkan biodata pelapor

4. Jelaskan kronologi kejadian

5. Unggah bukti kronologi.

Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki juga dapat diindikasikan sebagai penipuan.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman Aduan BRTI Kominfo, berikut adalah alur pelaporan penipuan online yang dapat Anda lakukan:

1. Pelapor diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan

2. Pelapor membuka laman kominfo.go.id dan klik menu ADUAN BRTI

3. Pelapor wajib mengisi daftar isian (Identitas pelapor, memiliki Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, Menulis isi aduan, lalu Pelapor klik tombol MULAI CHAT)

Baca Juga: Jangan Tergiur Duitnya Saja! Simak Ciri-ciri Game Online Penipu yang Suka Iming-iming

4. Pelapor akan dilayani petugas help desk dan diminta melampirkan bukti yang diindikasikan sebagai penipuan

5. Petugas help desk akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan yang Anda lampirkan

6. Petugas help desk membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait agar nomor yang diindikasikan sebagai nomor penipu diblokir

7. Penyelenggara jasa telekomunikasi menindaklanjuti laporan pemblokiran nomor seluler dalam waktu 1x24 jam;

8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang diselesaikan

9. Dalam hal pemblokiran nomor seluler yang tidak terkait penipuan, maka pemblokiran dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan verifikasi yang dapat disampaikan kepada BRTI sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain melapor secara online, Anda juga dapat melaporkan penipuan online ke polisi.

Baca Juga: Hati-hati Kalau Mau Beli Mobil Bekas! Ini 8 Tips Agar Terhindar dari Modus Penipuan Dealer Abal-abal