Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yaitu KTP, KK, dan pas foto berwarna ukuran 3x4 satu lembar. Jika Anda mendaftarkan anak angkat, Anda juga harus membawa bukti yang sah dari pengadilan. Jika Anda mendaftar melalui perwakilan, Anda juga harus membawa surat kuasa dengan materai.
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas BPJS Kesehatan atau puskesmas. Anda harus mengisi data diri Anda dan anggota keluarga Anda yang ingin didaftarkan sebagai peserta KIS. Anda juga harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda bersedia didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS oleh pemerintah.
- Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan kepada petugas BPJS Kesehatan atau puskesmas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data Anda. Jika data Anda valid, petugas akan menerbitkan kartu KIS Anda.
Demikian cara daftar KIS pemerintah yang dapat Anda lakukan secara online atau offline.
Dengan memiliki KIS, Anda dapat menikmati berbagai manfaat kesehatan, seperti pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, operasi, persalinan, obat-obatan, dan rehabilitasi.
Selain itu, Anda juga dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau rujukan di fasilitas kesehatan lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.