Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Soal Bunga, AFPI Ungkap Perbedaan Sumber Uang Pinjaman Bank dan Pinjol yang Sering Diremehkan

Perbedaan pinjaman bank dan fintech pendanaan alias pinjol

GridFame.id - Banyak orang kini memilih pinjaman online saat terdesak ekonomi.

Ada banyak aplikasi pinjaman online dengan berbagai tawaran yang menarik.

Mulai dari pencairan cepat, bunga rendah dengan tenor panjang, dan lain-lain.

Padahal dibalik itu tentu saja ada risiko yang harus ditanggung.

Apalagi jika masih belum bisa membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal.

Namun tak sedikit pula yang masih lebih memilih pinjaman konvensional.

Misalnya mengajukan pinjaman ke bank.

Tentunya hal ini dinilai lebih aman daripada pinjol.

Bukan hanya dari segi penagihan saja, ada banyak perbedaan pinjaman bank dan fintech pendanaan seperti pinjol.

AFPI mengungkap perbedaan keduanya yang kerap dianggap remeh.

Apa saja perbedaanya?

Baca Juga: Tanda-tanda IMEI HP Disadap Oleh Pinjol, Waspada Data Pribadi Bisa Terbongkar!

Bedanya Pinjaman Dana ke Bank dan ke Fintech Pendanaan

1. Sumber Dana Pinjaman

Pinjaman melalui bank ataupun fintech pendanaan mungkin terlihat sama bagi para peminjam, jika pengajuan berhasil, debitur akhirnya akan mendapatkan dana pinjaman.

Namun, bagi kreditur, baik itu bank maupun fintech memiliki sumber dana pinjaman yang berbeda asalnya.

Fintech kebanyakan mengandalkan investor yang bersedia memberikan sejumlah modal untuk dipinjamkan ke masyarakat luas.

Sementara itu, bank mendapat sumber dana dari tabungan, deposito, modal pemilik, atau pemberi pinjaman yang terikat dengan bank tersebut.

Umumnya, dana plafon yang dikeluarkan bank lebih besar jika dibandingkan dana investor kepada fintech pendanaan.

 

2. Syarat dan Proses Pengajuan Pinjaman Dana

Dokumen yang menjadi syarat dan ketentuan bank konvensional biasanya lebih rumit dan banyak, namun debitur harus melengkapi dokumen tersebut agar pengajuan dapat diterima.

Bank biasanya meminta dokumen berupa KTP, slip gaji, kartu kredit, dan rekening tabungan atau jika Anda memiliki bisnis, laporan keuangan bisnis Anda bisa jadi akan diminta.

Selain persyaratan yang rumit, proses verifikasinya pun memakan waktu yang cukup lama, setelah debitur mengumpulkan berkas, pihak bank akan memeriksa dokumen, biasanya akan dilakukan survei ke rumah atau kantor Anda.

Proses tersebut memakan waktu hingga dua minggu hingga disetujui berbeda dengan fintech lending, penggunaan teknologi membuatnya semakin mudah dan cepat untuk dilakukan.

Dokumen persyaratan lebih sederhana dari yang diperlukan bank konvensional, prosesnya cepat karena dibantu oleh kecanggihan sistem.

Baca Juga: Apakah Melunasi Utang Bank Sekaligus Bikin Debitur Susah Dapat Pinjaman Lagi? Begini Penjelasannya

3. Bunga dan Tenor

Bunga yang ditetapkan bank biasanya lebih rendah. Bahkan beberapa bank menggunakan bunga kurang dari 2% per bulan berbeda dengan fintech pendanaan yang bunganya maksimal 0.8% per hari.

Tentu saja, ini untuk fintech pendanaan legal, yang telah terdaftar dan berizin OJK, pastinya, ada saja pinjol ilegal yang tidak peduli dengan aturan tersebut.

Pastikan Anda cerdas dalam memilih pemberi pinjaman dana, jangan terpengaruh oleh tawaran menarik pinjol ilegal.

4. Durasi Waktu Pencairan

Tak hanya pada proses pengajuan pinjaman, proses pencairan dana di bank pun memakan waktu panjang.

Terlebih, pengajuan Anda juga memungkinkan akan ditolak jika memang syaratnya tak dipenuhi sedangkan pinjaman online menawarkan proses pencairan yang instan.

Walaupun tidak menutup kemungkinan pengajuan ditolak, tapi syaratnya tetap relatif lebih ringan dibandingkan jika Anda mengajukan pinjaman dana ke bank.

Proses pencairan di fintech pendanaan biasanya hanya memakan waktu beberapa menit atau jam saja.

5. Risiko dan Jaminan

Perbedaan lain yang akan dirasakan debitur yaitu jaminan dan risiko, meminjam uang ke bank mungkin memerlukan jaminan seperti sertifikat rumah, tanah, kendaraan, atau barang dengan nilai sebanding dengan pinjaman.

Sebaliknya, fintech pendanaan tidak mensyaratkan jaminan apa pun pada debitur.

Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Keuangan Hancur, Ini 7 Risiko Kesehatan yang Ancam Debitur Pinjol