GridFame.id - Asuransi jiwa merupakan asuransi yang memberikan manfaat perlindungan ketika terjadi peristiwa meninggal dunia.
Asuransi jiwa dapat berperan sebagai perlindungan kepada ahli waris yang akan menerima manfaat berupa uang pertanggungan.
Pada dasarnya, asuransi memang bukanlah sebuah investasi.
Dengan memiliki asuransi jiwa berarti kita memiliki proteksi yang dapat memberikan perlindungan pada kondisi finansial.
Misalnya terjadi peristiwa meninggal dunia yang dialami oleh seorang kepala keluarga, perannya sebagai pencari nafkah hilang.
Ia pun meninggalkan istri, anak, dan keluarganya yang harus dinafkahi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu risiko tidak terduga yang dapat berdampak pada keadaan finansial sebuah keluarga yang ditinggalkan.
Dengan demikian, asuransi jiwa dapat berperan sebagai perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang pertanggungan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.
Pada saat kita berada dalam keadaan yang baik-baik saja, justru saat itulah waktu yang tepat untuk memiliki asuransi.
Karena, ketika kita sudah dihadapkan dengan risiko yang ada dan baru mencari asuransi, banyak perusahaan asuransi yang akan menolak.
Kenali juga jenis asuransi jiwa yang akan dipilih agar tak salah.
Baca Juga: Ingin Menutup Polis Asuransi? Perhatikan Beberapa Hal Ini Dulu Agar Uang Tak Hangus Begitu Saja
Asuransi Endownment atau Dwiguna
Asuransi jiwa juga terbagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Asuransi jiwa berjangka yang memiliki jangka waktu tertentu seperti perlindungan 15 tahun atau 20 tahun.
2. Asuransi jiwa seumur hidup yang memiliki perlindungan panjang dan tergolong seumur hidup, seperti hingga 100 tahun.
3. Asuransi jiwa endowment yang memiliki manfaat tabungan.
Jenis asuransi ini memberikan suatu jumlah manfaat tertentu apakah Tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal selama jangka waktu pertanggungan.
Setiap polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika Tertanggung masih hidup.
Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau ketika Tertanggung mencapai usia yang telah ditetapkan.
Apabila pemilik polis masih hidup dan masa pertanggungan berakhir, pemilik polis bisa memperoleh sejumlah manfaat berupa santunan.
Namun, bagaimana jika kemudian pemegang polis meninggal dunia sebelum polis berakhir?
Apabila hal ini terjadi, maka perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan kepada calon pemegang polis baru.
Hal inilah yang menjadi salah satu manfaat polis asuransi endowment, yakni proteksi jiwa.
Baca Juga: Jangan Salah Cara Klaim, Ini Dia Perbedaan Asuransi Kesehatan Cashless dan Reimbursement