Pinjol ilegal juga tidak memenuhi azas perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu azas kesepakatan, azas kebebasan berkontrak, dan azas itikad baik.
Oleh karena itu, debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga pinjaman.
Debitur juga tidak dapat dituntut secara hukum oleh pinjol ilegal.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum adalah batal demi hukum.
Konsekuensi
Meskipun debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya, bukan berarti debitur tidak mendapatkan konsekuensi apa-apa.
Debitur tetap harus menghadapi risiko dan dampak negatif dari pinjol ilegal, antara lain:
- Data pribadi debitur dapat disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak baik, seperti penipuan, pemerasan, atau penyebaran informasi palsu.
- Debitur dapat mengalami gangguan psikologis akibat tekanan dan ancaman dari pinjol ilegal.
- Debitur juga dapat kehilangan kepercayaan diri dan rasa aman dalam beraktivitas.
- Debitur dapat terjerumus dalam lingkaran utang yang semakin besar dan sulit untuk keluar.
- Debitur mungkin tergoda untuk mengambil pinjaman dari pinjol ilegal lainnya untuk menutupi utang sebelumnya, sehingga menambah beban bunga dan denda.
- Debitur dapat merusak hubungan dengan keluarga, teman, atau rekan kerja yang terlibat dalam penjaminan atau penagihan pinjol ilegal. Debitur juga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang tidak bersalah, seperti kontak darurat yang dihubungi oleh pinjol ilegal.
Untuk menghindari masalah dengan pinjol ilegal, ada beberapa saran yang dapat diikuti oleh masyarakat.
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar dan berizin dari OJK.
Daftar pinjol resmi dapat dicek di situs web OJK atau aplikasi OJK Mobile.
Baca dan pahami dengan baik syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, denda, jangka waktu, dan cara pembayaran.
Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Asal Geruduk Rumah, Begini Isi Surat Peringatan jika Debitur Galbay Pinjol
Jangan tergiur dengan pinjaman yang menawarkan proses mudah, cepat, dan tanpa jaminan, namun memiliki bunga dan denda yang tidak wajar.