Find Us On Social Media :

Apakah Pinjol Ilegal Wajib Dibayar Atau Bisa Ditinggal Kabur?

Simak jawaban apakah pinjol ilegal wajib dibayar atau tidak

Pinjol ilegal juga tidak memenuhi azas perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu azas kesepakatan, azas kebebasan berkontrak, dan azas itikad baik.

Oleh karena itu, debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga pinjaman.

Debitur juga tidak dapat dituntut secara hukum oleh pinjol ilegal.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum adalah batal demi hukum.

Konsekuensi

Meskipun debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya, bukan berarti debitur tidak mendapatkan konsekuensi apa-apa.

Debitur tetap harus menghadapi risiko dan dampak negatif dari pinjol ilegal, antara lain:

Untuk menghindari masalah dengan pinjol ilegal, ada beberapa saran yang dapat diikuti oleh masyarakat.

Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar dan berizin dari OJK.

Daftar pinjol resmi dapat dicek di situs web OJK atau aplikasi OJK Mobile.

Baca dan pahami dengan baik syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, denda, jangka waktu, dan cara pembayaran.

Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Asal Geruduk Rumah, Begini Isi Surat Peringatan jika Debitur Galbay Pinjol

Jangan tergiur dengan pinjaman yang menawarkan proses mudah, cepat, dan tanpa jaminan, namun memiliki bunga dan denda yang tidak wajar.