Find Us On Social Media :

Tiba-tiba Masuk Grup WA Misterius dan Diancam Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan Debitur Pinjol

Cara menghadapi teror debt collector pinjol legal

GridFame.id - Jagat maya belum lama kembali dihebohkan dengan pinjaman online.

Lagi-lagi jumlah korban pinjaman online bertambah, baik itu aplikasi pinjaman legal maupun ilegal.

Masyarakat masih mengandalkan pinjol sebagai solusi saat kondisi ekonomi mendesak.

Padahal dibalik kemudahan pengajuan pinjol ada risiko yang tak kalah mengerikan.

Seperti belum lama ini di media sosial X, seorang warganet mengungkap pengalaman rekan kerjanya.

Ia yang merupakan debitur pinjol legal mengaku dimasukkan grup WA dengan judul 'BAYAR UTANG!' oleh debt collector pasca galbay.

"Baru ini terjadi, Teman kerja ane di masukin grup gak jls kaya gini, nasbah hanya merasa nunggak di pinjol adakami. Tapi tiba tiba di masukin grup kaya gini," tulis pemilik akun @angela_pangestu itu.

Dalam tangkapan layar yang diunggahnya, debt collector mengancam akan menyebarkan data diri debitur yang galbay.

Bahkan mengaku akan segera mendatangi rumah setelah mengunjungi kediaman ketua RT/RW setempat untuk melakukan perizinan.

Padahal oknum DC pinjol itu hanya asal mengirim bukti foto dirinya tengah berada di jalan menuju rumah.

Jika teror debt collector terjadi, simak begini cara menghadapinya.

Baca Juga: Seorang Wanita Kena Teror DC Pinjol Gegara Dijadikan Kontak Darurat, Bisa Laporkan ke OJK dengan Cara Begini Agar Berhenti

Cara Melaporkan Pinjaman Online

Jika mengalami teror debt collector, Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 UU OJK, yang berbunyi: OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi: 1. Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan 2. Membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan

3. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.

Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol jugw dapat melaporkan pada satgas khusus.

Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat

Dengan begitu Anda bisa mengantisipasi segala risiko mengajukan pinjaman ke pinjol.

Anda juga bisa terbebas dari tipu daya pinjol ilegal yang meresahkan.

Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Asal Geruduk Rumah, Begini Isi Surat Peringatan jika Debitur Galbay Pinjol