Find Us On Social Media :

Veneer dan Pasang Behel Tak Masuk Daftar! Ini Jenis Perawatan yang Bakal Dicover Asuransi Gigi

Ilustrasi perawatan yang dicover asuransi gigi

GridFame.id - Gigi indah dan sehat merupakan salah satu investasi masa depan.

Hal itu membuat banyak orang tertarik untuk memberikan perlindungan pada gigi dengan cara memiliki asuransi gigi.

Asuransi gigi adalah salah satu jenis asuransi yang banyak dilirik.

Asuransi gigi juga menjadi jenis perlindungan kesehatan dari risiko finansial akibat perawatan atau pembedahan gigi.

Jenis perawatan yang bisa dicover tergantung pada manfaat tiap pemegang polis asuransi gigi.

Untuk jumlah biaya yang bisa ditanggung juga tergantung pada limit tiap pemegang polis asuransi.

Biasanya harga premi asuransi gigi berkisar antara Rp 100-300 ribu rupiah.

Namun pada umumnya perawatan gigi yang berhubungan dengan kecantikan/ estetika tidak ditanggung asuransi.

Contohnya bleaching gigi, veneer, dll.

Lalu apa saja jenis perawatan yang bisa dicover Asuransi Gigi?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Mau Cairkan Asuransi? Gunakan 3 Langkah Ini Saja Agar Klaim Tak Ditolak

Jenis Perawatan yang Dicover Asuransi Gigi 

Dilansir dari laman resmi haigigi.com, ada 6 jenis perawatan yang bisa dicover asuransi, antara lain:

1. Perawatan dasar: Pencabutan gigi, Tambalan, Premedikasi

2. Perawatan pencegahan: Scaling, Flour Poles /Topical Aplikasi.

3. Perawatan Perbaikan : Crown, Bridge & Jacket, Uplay, Onlay, Inlay

4. Perawatan kompleks: Odontektomi, Alveolektomi, Apicoectomi, Apicoreseksi, Odontoma

5. Pemasangan gusi : Curetage gusi

6. Perawatan Gigi Palsu : GTL (Gigi Tiruan Sebagian Lepasan), GTP (Gigi Tiruan Penuh).

Asuransi gigi dengan perawatan dasar mencakup perawatan gigi rutin seperti penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, dan pencabutan gigi yang rusak.

Jenis asuransi dengan perawatan kompleks ini bermanfaat ketika terjadi masalah gigi yang serius, yang mungkin disebabkan oleh kecelakaan atau penyakit.