GridFame.id - Begini langkah atau cara mudah mengurus izin usaha.
Mengurus izin usaha menjadi salah satu langkah bijak bagi para pengusaha.
Binis yang memiliki izin usaha artinya sudah legal.
Dengan memiliki izin usaha, pebisnis juga bisa terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Selain itu, surat izin tersebut bisa memantu memudahkan Anda mendapatkan pinjaman untuk tambahan modal.
Sayangnya, banyak sekali pemilik usaha yang belum mengurus izin usaha.
Alasannya karena banyak yang menganggap prosesnya ribet dan memakan waktu.
Padahal, cara mengurus izin usaha sangat mudah, lo.
Bahkan, saat ini bisa dilakukan secara online dari rumah.
Lalu, bagaimana cara mengurus izin usaha?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Modal Franchise Momoyo Berapa? Simak Cara Beli dan Syaratnya
Cara Urus Izin Usaha secara Online
Bagi Anda yang memiliki usaha, wajib membuat Surat Izin Usaha Perusahaan.
Untuk membuatnya, Anda bisa melakukannya secara online lewat laman oss.go.id.
1. Buka laman pendaftaran di oss.go.id, lalu pilih menu Daftar.
2. Pilih jenis kategori usaha Anda.
3. Sebutkan skala usaha dan isi nomor telepon serta alamat email Anda.
4. Lakukan aktivasi akun dan Anda akan mendapatkan username dan password sebagai salah satu cara membuat SIUP online.
5. Selanjutnya, kunjungi laman OSS untuk login.
6. Isi data yang diminta untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
7.Pilih Perizinan Usaha jika badan usaha Anda non-perseorangan dan pilih Perekaman Data Akta bila badan usaha Anda merupakan CV, koperasi, atau perseorangan.
8. Setelah data terisi lengkap, pilih menu Permohonan Berusaha.
9. Klik Pilih Akta dan akan muncul pemberitahuan Informasi Validasi KSWP dan NPWP.
10. Selanjutnya, klik Proses.
Selesaikan pendaftaran SIUP dengan mengisi Form Permohonan.
Terakhir, tunggu pemberitahuan yang dikirimkan melalui email dan pendaftaran SIUP berhasil!
Baca Juga: Cek Anggaran Dulu! Ternyata Segini Modal yang Diperlukan Untuk Buka Usaha Salon Kecantikan