Find Us On Social Media :

Jangan Coba-coba Galbay, AFPI Tegaskan 4 Fakta Pinjol Ini Biar Debitur Tak Kabur

Fakta penagihan utang pinjaman online

Apakah fintech pendanaan akan melakukan penagihan ke kontak telepon jika peminjam dana menunggak? Jawabannya, iya.

Tapi, penagihan melalui kontak telepon ke pihak keluarga hanya yang tercantum sebagai nomor darurat saja yang diberikan peminjam dana saat mengajukan aplikasi permohonan kredit.

Ini hal yang lumrah terjadi di institusi perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Penagihan melalui kontak telepon nomor darurat pun dilakukan apabila:

- Peminjam menunggak dan tidak bisa dihubungi

- Masih menunggak dan tidak diketahui keberadaannya saat dilakukan kunjungan oleh pihak penagihan

- Tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan pinjaman

3. Penagihan secara langsung

Sekali lagi, penagihan secara langsung dengan mendatangi rumah atau kantor ini juga diperkenankan dan ada dalam peraturan, sehingga hal ini juga lazim dilakukan oleh anggota AFPI yang juga terdaftar dan berizin OJK. 

Namun, ada aturannya, yaitu jika Anda menunggak lebih dari 90 hari maka baru akan ada penagihan secara fisik.

Baca Juga: Simak Risiko Gagal Bayar Pinjol dan Solusi Tidak Bisa Lunasi Tagihan

Fintech pendanaan yang merupakan anggota AFPI, tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan melibatkan kekerasan, bullying, pelecehan seksual, maupun teror, ataupun tindakan-tindakan lain yang mengintimidasi dan melanggar hukum.

4. Pelaporan ke SID

Apabila Anda tidak ada iktikad baik dalam melunasi pinjaman dana, maka dipastikan data Anda akan masuk ke dalam sistem informasi debitur (SID), atau biasa dikenal dengan BI checking.

SID ini mencatat seluruh pinjaman debitur baik di bank, perusahaan finance maupun fintech pendanaan.

Dan data ini bisa diakses oleh semua lembaga peminjaman sehingga akan mempersulit Anda mendapat pinjaman di masa depan.

Baca Juga: Mau Usir DC Pinjol yang Mengganggu? HIndari 4 Kesalahan Ini Agar Tak Timbul Masalah di Kemudian Hari