Find Us On Social Media :

Segini Perbedaan Besar Gaji KPPS dan PTPS Pemilu 2024, Jangan Keliru!

perbedaan gaji kpps dan tpps

GridFame.id - Pesta demokrasi 2024 sudah dimulai.

Sebentar lagi, akan dilaksanakan Pemilihan Umum untuk beberapa kategori.

Pemilihan berupa Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, setiap daerah sudah dilakukan untuk petuagas yang bertugas dalam pemilu nanti.

Tujuannya, agar saat pencoblosan pemilu berjalan dengan nyaman dan tentram.

Selain itu, agar tak ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu nantinya.

Petugas KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah bagian integral dari proses demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia.

Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas penting yang berkaitan dengan pemungutan suara selama pemilihan umum berlangsung.

Petugas PTPS, atau Petugas Tempat Pemungutan Suara, memegang peran kunci dalam setiap proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya di banyak negara.

Tugas mereka sangat penting dalam memastikan bahwa pemilihan berjalan secara lancar, adil, dan transparan. 

Karena tugasnya yang berbeda, tentu gaji atau pendapatan yang diperoleh pun berbeda, berikut rinciannya.

Baca Juga: 7 Ide Jualan di Dekat TPS saat Momen Pemilu 2024 yang Pasti Bawa Untung

Berikut penjelasan dan perbedaan KPPS dan PTPS melansir dari Kompas.com:

1. Tugas KPPS dan PTPS:

KPPS memiliki tugas yang beragam, seperti memastikan Surat Pemberitahuan kepada pemilih, penandatanganan surat suara, pengumuman hasil penghitungan suara, dan tugas-tugas lainnya yang terinci untuk setiap anggota.

Sedangkan PTPS bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran Pemilu.

2. Masa Kerja KPPS dan PTPS:

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 kurang dari sebulan, mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Masa kerja PTPS adalah satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

3. Perbandingan Gaji KPPS dan PTPS:

Besaran gaji atau honor KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, di mana ketua KPPS mendapat honor Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta, dan Linmas Rp 700 ribu.

PTPS Pemilu 2024 juga mendapatkan kenaikan gaji, dengan Pengawas TPS menerima gaji sebesar Rp 1 juta, naik dari Rp 650 ribu pada Pemilu sebelumnya.

Dengan memahami perbedaan dan tugas masing-masing kelompok, pelaksanaan Pemilu diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Baca Juga: Mantap! Gaji Linmas TPS di Pemilu 2024 Naik, Segini Rinciannya