Ketentuan Polis Asuransi
Dilansir dari laman resmi allianz.co.id, ada 4 poin penting yang harus diketahui pemegang polis asuransi, yaitu:
1. Free-look Provision
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang polis berhak untuk mempelajari serta mempertimbangkan isi polis yang sudah diterbitkan perusahaan asuransi.
Artinya, jika pemegang polis merasa isi dari perjanjian yang tertera di dalam buku polis dirasakan tidak sesuai dengan penjelasan sebelumnya ataupun ternyata produk yang telah dimiliki tersebut kurang sesuai dengan kebutuhannya, maka ia berhak untuk membatalkannya dan berhak menerima pengembalian sejumlah premi pertama yang telah dibayarkan (jika ada).
2. Grace Period Provision
Ketentuan ini memberikan jangka waktu bagi pemegang polis untuk membayar premi lanjutan dalam periode 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Jika pemegang polis tidak juga membayar premi lanjutan setelah masa grace period berakhir, maka seluruh biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai yang terbentuk.
Pemotongan tersebut akan terus berlangsung dan perlindungan pun akan terus berjalan sampai dengan nilai tunai yang terbentuk habis dan polis akan batal (lapse).
Apabila hal ini terjadi maka polis asuransi beserta perlindungannya pun akan berakhir.
Jika Pemegang Polis ingin melanjutkan kembali perlindungan polis Asuransinya, maka Pemegang Polis harus melakukan proses pengaktifan kembali (reinstatement) dan membayar kewajiban yang tertunggak atau sejumlah biaya yang disyaratkan.
Tapi selama grace period, polis Asuransi masih aktif dan perlindungan asuransi di dalamnya pun masih berlaku.
Baca Juga: Mengapa Daftar Asuransi Kesehatan Perlu Medical Check Up? Ternyata Ini Penyebabnya
3. Reinstatement Provision
Kadang karena satu dan lain hal, kita terpaksa menghentikan pembayaran polis dalam jangka waktu tertentu sehingga polis yang kita miliki menjadi tidak aktif lagi (lapse).