GridFame.id - Beberapa waktu terakhir jagat maya dihebohkan dengan jokes KPPS.
Di mana masyarakat yang tergabung dalam panitia Pemilu 2024 mengakui dirinya sebagai 'abdi negara'.
Sedangkan para istri mengaku tergabung sebagai Persik alias Persatuan Istri KPPS.
Bukan itu saja, tak sedikit yang memamerkan besarnya gaji KPPS dalam satu hari bekerja.
Bahkan ada yang berencana kredit Pajero hingga beli rumah dari hasil kerja sebagai KPPS.
Tak heran jika para anggota KPPS merasa dirinya sebagai idaman mertua.
Berbagai jokes itu sukses menuai gelak tawa netizen.
Untuk satu hari bekerja, para anggota KPPS bisa mengantongi Rp 1,2 juta.
Itu belum termasuk dengan uang saku Bimtek dan transportasi.
Bagi Anda petugas KPPS yang tertarik kredit mobil sebelum Pemilu 2024, GridFame.id punya solusinya.
Simak begini cara mengajukan kredit mobil lewat Pegadaian.
Baca Juga: Jangan Pikirkan Harga Murah Saja! Ini Untung Rugi Take Over Kredit Mobil yang Harus Dipertimbangkan
Dokumen yang Diperlukan
1. Kartu Identitas (KTP)
2. Memiliki usaha atau pekerjaan tetap
3. Menyiapkan uang muka mulai dari 15%
Cara Mengajukan Cicil Kendaraan Pegadaian
1. Nasabah mengajukan permohonan Cicil Kendaraan
2. Petugas pembiayaan melakukan verifikasi dan survey
3. Tim Pegadaian menyetujui pengajuan Cicil Kendaraan
4. Nasabah menyerahkan uang muka
5. Tanda tangan akad pinjaman
6. Kendaraan dapat digunakan
Waktu pemrosesan pengajuan berkisar antara 3 sampai dengan 7 hari kerja sesuai dengan kelengkapan berkas yang dibutuhkan.
Anda bisa memilih berbagai merk kendaraan produsen Jepang, Amerika, Eropa, Korea, China, dan Indonesia.
Untuk membayar angsuran bisa melalui outlet Pegadaian, Agen Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital.
Jika kendaraan hilang dalam masa angsuran, akan diproses oleh Asuransi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perlu diingat, Anda juga bisa melakukan pelunasan lebih awal untuk cicilan kendaraan.
Tenang saja, tidak akan ada biaya penalti untuk pelunasan dini.
Jadi bagaimana, tertarik cicil mobil lewat Pegadaian?
Baca Juga: Tertarik Take Over Kredit Mobil? Pakai 3 Cara Ini Agar Aman Bebas dari Sengketa