GridFame.id - Penagihan debt collector ataupun leasing memang sangat meresahkan.
Pasalnya, seringkali debt collector melakukan kekerasan saat melakukan penagihan.
Sudah banyak kasus kekerasan yang terjadi antara debt collector dengan debitur.
Padahal pemerintah telah melarang keras penagihan dengan cara yang kasar.
Meskipun debitur dalam kondisi menunggak, namun penagihan tak boleh sembarangan.
Bahkan, di media sosial sempat viral penagihan dc yang datang ke rumah salah satu debitur.
Setelah itu dc tersebut melakukan penagihan dengan kasar.
Dalam video itu terlihat antara dc dan debitur pemilik rumah sampai hampir adu kekerasan.
Tak heran penagihan dc selalu menjadi "momok" yang menakutkan bagi debitur.
Belum lama ini, terdapat peraturan baru soal penagihan DC leasing.
Simak aturan baru dan hukuman yang dikenai jika melanggar.
Baca Juga: Harganya Lebih Murah, Ini Kelebihan dan Kekurangan Membeli Motor Lelang Leasing