GridFame.id - Memiliki Asuransi Jiwa adalah investasi terbaik masa kini.
Ada banyak pilihan jenis yang bisa disesuaikan dengan butuhan.
Mulai dari Asuransi Jiwa, asuransi kesehatan, dan jajaran asuransi lain.
Namun yang terpenting adalah memiliki asuransi jiwa.
Tenang saja, bagi Anda yang beragam Islam, ada Asuransi Jiwa Syariah yang bisa dipilih.
Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.
Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.
Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Pemegang polis dapat menerima manfaat asuransi jiwa syariah berupa uang penggantian atau santunan apabila terjadi resiko meninggal dunia, sakit, kehilangan harta benda, atau kecelakaan.
Lalu apa perbedaannya dengan Asuransi Jiwa Konvensional?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Ini Kekurangan Asuransi Kesehatan Sistem Cashless Meski Lebih Praktis
Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional
Dilansir dari laman generali.co.id, berikut perbedaan antara keduanya:
1. Prinsip asuransi
Asuransi atau proteksi jiwa syariah menggunakan prinsip sharing of risk atau tolong menolong, artinya risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh orang atau pihak yang menjadi pemegang polis.
Sedangkan pada asuransi konvensional menggunakan prinsip transfer of risk, jadi, risiko dari pemegang polis dialihkan sebagian atau semuanya kepada perusahaan asuransi.
2. Akad atau perjanjian dalam asuransi
Asuransi jiwa berbasis hukum syariah ini menggunakan akad yang berlandaskan tolong menolong.
Hal ini memberikan manfaat yaitu antisipasi risiko yang lebih ringan karena ditanggung bersama dibanding menyiapkan sendiri.
Berbeda halnya dengan asuransi jiwa konvensional yang menggunakan akad jual-beli.
Perusahaan asuransi memberikan manfaat perlindungan dari premi yang dibayarkan tertanggung.
3. Pengelolaan dana asuransi
Perbedaan yang paling jelas dari dua produk asuransi ini adalah pengelolaan dananya yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Baca Juga: Jangan Asal Beli Kalau Tak Mau Rugi! Ini 4 Poin Penting saat Menentukan Asuransi Kesehatan Terbaik
Pada asuransi syariah menggunakan prinsip syariah Islam yang artinya tidak boleh ada kegiatan yang dilarang dalam syariah
Seperti riba, judi, kegiatan/ jasa yang tergolong haram, dan tidak boleh melibatkan kegiatan produksi atau distribusi barang haram.
Pada asuransi jiwa konvensional tidak terikat pada hukum Islam, namun biasanya akan dibatasi sesuai dengan hukum dan undang-undang negara.
4. Pembagian keuntungan
Perbedaan yang cukup signifikan juga ada pada sistem pembagian keuntungan investas, seperti yang diketahui bahwa asuransi jiwa dapat memberikan manfaat investasi di kemudian hari.
Hasil investasi dari proteksi jiwa syariah akan dibagikan kepada para pemegang polis dan perusahaan asuransi syariah sesuai perjanjian atau akad yang digunakan.
Sedangkan pada asuransi konvensional, hasil investasi akan menjadi pilih perusahaan asuransi kecuali untuk produk asuransi jiwa unit link atau asuransi yang dikaitkan dengan investasi sejak awal.
5. Tidak ada dana hangus
Jika Anda memilih proteksi jiwa syariah, dana kontribusi yang menjadi tabarru’ tidak akan hangus meskipun tidak melakukan klaim selama masa perlindungan.
Dana tersebut akan terus diakumulasikan sebagai tabarru’ yang menjadi milik peserta atau pemegang polis.
Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Nasabah Jika Perusahaan Asuransi Tak Memiliki Aktuaris