Find Us On Social Media :

Bisa Klaim Hingga Rp 50 Juta Ketika Mobil Dicuri, Ini Dia Manfaat Asuransi Transportation Allowance Bagi Pemilik Kendaraan Pribadi

manfaat dari Asuransi Transportation Allowance

Melansir dari Kompas.com, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) baru saja meluncurkan produk transportation allowance.

Produk ini bisa menjamin kerugian yang saat mobil pribadi tak bisa digunakan sementara akibat perbaikan.

Asuransi ransportation allowance ini bukan merupakan asuransi kendaraan bermotor.

Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunadi menjelaskan, transportation allowance merupakan bagian dari personal inconvenience insurance, atau asuransi ketidaknyamanan pribadi.

Ia juga membeberkan manfaat yang bisa didapatkan oleh nasabah antara lain santunan ketidaknyamanan pribadi akibat kerugian atau kerusakan sebesar Rp 2-4 juta.

Nasabah juga bisa mendapatkan santunan ketidaknyamanan akibat kendaraan mengalami kerugian atau kerusakan total atau kehilangan karena pencurian sebesar Rp 25-50 juta.

Tak hanya itu, nasabah juga bisa mendapatkan dukungan layanan darurat (Emergency Road Assistance) 24 jam dan 7 hari, baik dalam kondisi kecelakaan maupun non kecelakaan.

Sunadi menjelaskan, Emergency Road Assistance ini memiliki banyak layanan yang dapat membantu para nasabah.

Di antaranya adalah membantu perbaikan ban mobil yang bocor, membantu gangguan sistem kelistrikan mobil, membantu kegagalan fungsi accu (aki lemah), dan derek mobil yang memerlukan perbaikan.

Untuk memiliki produk ini, calon nasabah cukup memberikan data diri sebagai syarat mendapatkan perlindungan dari produk ini.

Selain itu untuk 1 polis yang dimiliki, nasabah mendapatkan jaminan untuk maksimum 2 kendaraan pribadi yang dimiliki.

Baca Juga: Ada Promo Tiket Masuk Terusan Rivera Bogor Buat yang Ultah Februari, Begini Cara Belinya!