Find Us On Social Media :

Punya Uang Lebih, Lebih Baik Bayar Utang Atau Sedekah Dulu Ya?

Alasannya adalah karena membayar utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi, sedangkan bersedekah adalah amalan yang bisa ditunda atau diganti dengan amalan lain.

Jika seseorang bersedekah padahal ia masih memiliki utang, maka ia telah mengabaikan hak orang lain yang harus dibayar.

Hal ini bisa menimbulkan dosa dan masalah bagi orang yang berhutang.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

“Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam kondisi tercukupi, mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi,” (HR. Bukhari).

Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah yang paling baik adalah sedekah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewajiban atau utang kepada orang lain.

Jika seseorang masih memiliki kewajiban atau utang, maka ia harus memenuhinya terlebih dahulu, sebelum bersedekah.

Selain itu, hadis ini juga menunjukkan bahwa sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi, seperti keluarga, kerabat, atau orang yang membutuhkan bantuan.

Imam Bukhari juga menjelaskan dalam kitabnya:

بَاب لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ وَهُوَ رَدٌّ عَلَيْهِ

Baca Juga: Hanya Berlaku Untuk Modal Usaha, Ini Keuntungan Utang di Pinjol Syariah

“Bab menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barangsiapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan utang, maka utang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah, memerdekakan budak, dan hibah. Dan sedekah ini tertolak baginya” (Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 2 , hal. 112).

Penjelasan ini menegaskan bahwa seseorang yang bersedekah padahal ia masih memiliki utang, maka sedekahnya tidak diterima oleh Allah.

Bahkan, sedekahnya bisa menjadi dosa baginya, karena ia telah mengorbankan hak orang lain yang harus dibayar.

Oleh karena itu, seseorang yang memiliki utang harus membayar utangnya terlebih dahulu, sebelum bersedekah.

Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda tentang utang dan sedekah.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Bisa Dipakai Bayar Tagihan Hingga Sedekah di Bulan Ramadhan, Begini Cara Mengaktifkan Shopee Barokah sebagai Metode Pembayaran Shopee