Find Us On Social Media :

Pantas Banyak yang Galbay Pinjol! Bukan Karena Bunga Tinggi, Ini Penyebab Masyarakat Kesulitan Bayar Tagihan

sulit bayar tagihan pinjol

 

GridFame.id - Banyak masyarakat yang mengeluhkan gagal bayar pinjol.

Lantaran bunga di pinjol dinilai terlalu tinggi.

Semisal meminjam Rp 1 juta rupiah, harus mengembalikan uang kisaran Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta.

Galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online sebetulnya sangat merugikan.

Baik itu bagi peminjam maupun perusahan pinjaman online.

Karena semakin banyak yang galbay, tingkat kredit macet pinjol tersebut berarti ikut naik.

Sehingga bisa membuat izin perusahaan pinjaman online ditutup oleh OJK.

Selain karena bunga tinggi, debitur yang galbay karena kesulitan membayar tagihan.

Namun, karena ketagihan berutang malah menjadi kesulitan membayar tagihan.

Pengamat ekonomi akhirnya membongkar alasan lainnya debitur galbay pinjol.

Apa saja?

Baca Juga: Banyak Debitur Tak Tahu! Ini Penyebab Utang Pinjol Tak Lunas-Lunas Meski Rutin Bayar Tiap Bulan

Melansir dari Kontan.co.id, pengamat dan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan akar dari masalah gagal bayar pada fintech P2P lending terletak pada sistem penilaian kredit.

Seharusnya peminjaman dana disesuaikan dengan menilai kemampuan seseorang dalam membayar pinjaman.

"Akar masalahnya ada di sistem penilaian kredit yang belum mampu memberikan skor yang akurat untuk menilai kemampuan seseorang dalam membayar pinjaman," ujarnya kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Dampaknya membuat kasus gagal bayar tinggi sehingga mempengaruhi dana yang mereka kelola.

"Dampaknya adalah tingginya kasus gagal bayar. Hal ini membuat para pemberi pinjaman (lender) cemas karena dapat mempengaruhi dana yang mereka kelola. Meskipun tingkat TWP90 menunjukkan tren penurunan, masalah ini masih ada," tambahnya.

Masalah gagal bayar ini dapat merugikan para pemberi pinjaman, terutama pemberi pinjaman individu, yang sebenarnya merupakan mayoritas dari total pemberi pinjaman.

"Saat ini, pemberi pinjaman individu hanya menyumbang 20% dari total pemberi pinjaman. Namun, sebenarnya jumlah pemberi pinjaman individu jauh lebih besar," tambahnya.

Sebagai contoh, PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), yang sekarang berubah nama menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara, mengalami masalah serupa. Investree memiliki TWP90 sebesar 16,44%, sementara iGrow memiliki TWP90 yang sangat tinggi, mencapai 46,56%.

Masalah gagal bayar ini bahkan telah mencapai ranah hukum, dengan para pemberi pinjaman menggugat iGrow di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), meminta pengembalian modal.

Selain itu, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), sebuah platform P2P lending yang fokus pada pendanaan pertanian, juga menghadapi tantangan serupa, dengan TWP90 mencapai 63,93%.

Beberapa pemberi pinjaman sudah mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Setidaknya 3 pemberi pinjaman menggugat TaniFund di PN Jaksel pada 18 Januari 2023 atas kasus gagal bayar.

Baca Juga: Catatan Utang Pinjol Terlanjur Panjang? Langsung Bebenah dan Lakukan Hal Ini Supaya Pelan-pelan Bisa Lunas